Koordinasi Terkit PMI dan Pasca Acara Job Fair 2022

Koordinasi Terkit PMI dan Pasca Acara Job Fair 2022

Disnaker Jember - Jum’at 2 Desember 2022 Bidang Tenaga Kerja Disanker Jember yang di wakili oleh Ibu. Ridha Herawati,S. Sos dan Anggar Wahyu H. S. Kom melakukan kunjungan kerja kepada Disnakertrans Prov Jatim sekaligus Koordinasi terkait Pekerja Migran Indonesia dan pasca acara Job Fair Tahun 2022. 

Ada beberapa hal yang di sampaikan pada saat koordinasi tersebut yaitu perihal Pemulangan PMI Non Prosedural, di Kabupaten Jember masih sering terjadi pemberangkatan PMI Non Prosedural sehinggal menimbulkan seringnya PMI asal jember terkena Deportasi di Negara penempatan saat dia bekerja. 
Selama tahun 2022 sampai dengan tgl 2 Desember Disnaker Jember telah melakukan penjemputan PMI Non Prosedural sebanyak 43 orang di mana di antaranya 16 orang meninggal dunia. 
Kami dari Disnaker Jember terus berupaya bagaimana mengurangi PMI non Prosedural guna untuk melindungi PMI kami yang berasal dari Kab. Jember ungkap ibu. Ridha Herawati sekaligus Kasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. 
Dan Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnakertrans Prov Jatim bangga terhap Kab. Jember yang talah sukses melakukan kegiatan Job Fair 2022 ungkap Bpk. Budi Selaku kabid Penta Disnaker Prov Jatim. Saya berharap Jember bisa kembali aktif dalam informasi pasar kerja untuk mengurangi angka pengangguran yang ada di Kab. Jember, tidak hanya melalui Job Fair kita sekarang sudah bisa membagikan informasi pasar kerja melalui Media Sosial dan lainnya pungkasnya.

Kami dari dari Disnaker Jember juga mengucapkan banyak terimakasih atas segala dukungan yang di berikan kepada kami terutama membantu kami dengan mendatangkan Mobil SiMonik yang sangat membantu pengetahuan masyrakat jember terkait informasi yang lebih luas, dan kami juga terus memantau berapa pekerja yang sudah terserap saat acara Job Fair kemarin dan menunggu laporan dari perusahaan berapa yang sudah di terima bekerja dan di tempatkan paling lama 2 bulan sesuai dengan aturan dan Regulasi masa pelaporan penempatan tenaga Kerja ungkap Anggar Wahyu.

Baca Juga