Tupoksi
TUGAS DAN FUNGSI
DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN JEMBER
TUGAS
Membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan dibidang tenaga kerja dan dibidang transmigrasi yang menjadi kewenangan daerah
FUNGSI
- Perumusan kebijakan daerah di bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
- Pelaksanaan kebijakan daerah di bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan daerah di bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
- Pelaksanaan administrasi daerah di bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsi serta tugas pembantuan.
Bagikan ke: