Tupoksi

Tupoksi

TUGAS  DAN FUNGSI 

DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN JEMBER

TUGAS

Membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan dibidang tenaga kerja dan dibidang transmigrasi yang menjadi kewenangan daerah

 

FUNGSI

  • Perumusan kebijakan daerah di bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
  • Pelaksanaan kebijakan daerah di bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan daerah di bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
  • Pelaksanaan administrasi daerah di bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsi serta tugas pembantuan. 

 

Bagikan ke: