KUNJUNGAN KERJA KOMISI IV DPRD KABUPATEN SITUBONDO DAN DISNAKER KABUPATEN SITUBONDO

KUNJUNGAN KERJA KOMISI IV DPRD KABUPATEN SITUBONDO DAN DISNAKER KABUPATEN SITUBONDO

Senin, 15 Mei 2023 DPRD Kabupaten Situbondo dan Disnaker Kabupaten Situbondo melakukan kunjungan kerja ke Disnaker Kabupaten Jember untuk saling bertukar pengalaman dari kedua Kabupaten, .yang di hadiri oleh :

KABUPATEN JEMBER

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember, Bambang Rudianto, S.Sos

Kabid Pelatihan dan Lattas, Dra. Shinta Rosmala

Kabid Penta, Adi Kusnandar ZAH, SH. MM

Kabid HI, Habib Salim. S,Si

KABUPATEN SITUBONDO

1. HEROE SOEGIHARTONO, SH L Koordinator Komisi

2. H. SAHLAWI L Ketua Komisi IV

3. H. SUPENO L Wakil Ketua Komisi IV

4. ZEIROSI, S.H.I. L Sekretaris Komisi IV

5. H.TOLAK ATIN L Anggota Komisi IV

6. MAHBUB JUNAIDI, S.H.I. L Anggota Komisi IV

7. FIQI KRISTIA VINALOSA, A.Md. Keb. P Anggota Komisi IV

8. NUR LAILI IMAMA, S.Pd. P Anggota Komisi IV

9. Hj.LAILATIL QUDSYIAH, S.Pd P Anggota Komisi IV

10. RISKIYAH NURFADILA, S.Sos P Anggota Komisi IV

11. MUKHLIS, S.Ag. L Anggota Komisi IV

12. Hj. TUMYANI P Anggota Komisi IV

13. DIDIK . S.Sos. L Sekretariat DPRD

14. SITY RAHMATILLAH. S.Pd. L Sekretariat DPRD

15. KHOLIL, SP., MP. L Kadisnaker Sit

16. NELY ANJAR FITRIAYA, SSTP P Kabid Hubin dan Jamsostek

Kadisnaker Menyampaikan beberapa paparannya bagaimana kondisi Hubungan Industrial yang ada Kabupaten Jember, yang pertama membentuk hubungan yang harmonis dan baik dengan serikat pekerja dan juga perusahaan, di jember memiliki terdapat 3 afiliasi SP/SB di Kabupaten Jember dan juga SP/SB Non Afiliasi guna untuk Mendorong peran serta aktif pengurus SP/SB sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerjasama di bidang ketenagakerjaan (DEPEKAB, LKS Tripartit, LKS Bipartit), Fasilitasi SP/SB sebagai pihak dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial, Mendukung & mendorong SP/SB sebagai pihak dalam pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di perusahaan, Melibatkan SP/SB dalam kegiatan-kegiatan penciptaan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan, Mendorong SP/SB sebagai sarana penyalur aspirasi agar dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya sesuai prosedur & ketentuan perundang-undangan.Upaya Pemberdayaan :

Mendorong SP/SB terlibat aktif dalam kegiatan LKS Tripartit sebagai wujud pelaksanaan tugas-tugas LKS Tripartit untuk memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada Bupati/Walikota dan pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan.

LEMBAGA KERJASAMA (LKS) TRIPARTIT

Dinas memberikan dukungan pendanaan kegiatan LKS tripartit, fasilitasi kesekretariatan dan honorarium kepada anggota LKS Tripartit berdasarkan SK Kepala Daerah.

Dasar Hukum :

1. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

2. PP No. 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja & Susunan Organisasi LKS Tripartit beserta perubahannya

LEMBAGA KERJASAMA (LKS) BIPARTIT

Dasar Hukum :

a. UU No. 21 Tahun 2000 tentang SP/SB

b. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

c. Permenakertrans No. PER/32/MEN/XII/2008 tentang Tata Kerja Pembentukan & Susunan Keanggotaan LKS Bipartit

Upaya Pemberdayaan :

Mendorong SP/SB terlibat aktif dalam pembentukan LKS Bipartit di perusahaan sebagai forum komunikasi & konsultasi mengenai hal-hal yg berkaitan dengan hubungan industrial.

Dinas memberikan dukungan pembinaan & fasilitasi pencatatan LKS Bipartit.

FASILITASI SP/SB SEBAGAI PIHAK DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HI

Dasar Hukum :

a. UU No. 21 Tahun 2000 tentang SP/SB

b. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

c. UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan HI d. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU

Upaya Pemberdayaan :

 Mendorong SP/SB yang menjadi pendamping/kuasa pekerja/buruh dalam proses penyelesaian perselisihan HI dengan sebaik-baiknya sesuai prosedur & ketentuan perundang-undangan

SP/SB SEBAGAI PIHAK DALAM PEMBUATAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB) DI PERUSAHAAN

Dasar Hukum :

a. UU No. 21 Tahun 2000 tentang SP/SB

b. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

c. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU

d. Permenaker No. 28 tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan & Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan & Pendaftaran Perjanjian kerja Bersama

Upaya Pemberdayaan :

 Mendorong SP/SB terlibat aktif dalam perundingan penyusanan PKB di perusahaan sesuai prosedur & ketentuan perundang-undangan.

 Dinas memberikan dukungan pembinaan & fasilitasi pendaftaran PKB.

https://www.instagram.com/disnakerjember/

Baca Juga