MONITORING PEMULANGAN JENAZAH PEKERJA MIGRAN INDONESIA 6 SEPTEMBER 2024
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember, Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Sub Koordinator Pelindungan Pekerja Migran Indonesia kembali melakukan monitoring pemulangan jenazah Pekerja Migran Indonesia yang meninggal Rs Polri Jakarta Pusat dikarenakan sakit miningitis yang telah di derita semenjak berada di Negara Taiwan pada hari Jumat, tanggal 06 September 2024.
Pemulangan jenazah alm. Supriyadi difasilitasi oleh P4MI Jakarta dari RS Polri Jakarta Pusat sampai dengan rumah duka yang beralamatkan diDsn Krajan Ds. Sidodadi Kec. Tempurejo Kab. Jember. Dan tiba dirumah duka pada pukul 13.15 WIB dan diserahterimakan kepada pihak keluarga ( Anak kandung Almarhumah / Ahli waris ), disaksikan oleh bapak Kepala Desa Setempat , P4MI Banyuwangi , Disnaker Kab. Jember ,IWJ dan Warga setempat selanjutnya dilanjutkan proses pemakaman
Berdasarkan informasi dari KDEI Taipe sempat di rawat di RS Touyan karena miningitis sampai dengan kondisi membaik untuk kemudian di pulangkan ke Indonesia dengan di dampingi 1 orang dokter dari Emergency Medical Technician (EMT) dan tiba di bandara International Soekarno Hatta pada hari Rabu 4 September 2024 kemudian di rujuk ke RS Polri Jakarta Pusat namun pada tanggal 06 September 2024 PMI AN Supriyadi dinyatakan meninggal dan akan dipulangkan ke rumah duka yang berada di Jember.
.jpg)
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember selalu memberikan informasi kepada masyarakat bagaimana cara migrasi aman bekerja ke Luar Negeri sehingga jika terjadi sesuatu hal yang tidak di inginkan ada asuransi yang dapat di terima oleh pekerja, jika melalui jalur Non Prosedural tidak ada bentuk asuransi yang dapat diterima oleh pekerja, sejauh ini Disnaker Jember telah mencatat 87 Permasalahan Pekerja Migran Indonesia (Sakit, Deportasi, Meninggal) dan hampir keseluruhan non prosedural maka dari itu Disnaker Jember terus berkolaborasi dengan P4MI Banyuwangi dan juga Dinsnaker Prov Jatim untuk mengatasi pekerja migran indonesia yang non prosedural sehingga mendapatkan pelindungan dari Negara.