DISTRIBUSI EDARAN PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA (THR) KEAGAMAAN TAHUN 2024
Rabu, 3 April 2024. Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember melalui Bidang Hubungan Industrial, Syaker, dan Jamsostek melaksanakan distribusi surat edaran tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024.Pelaksanaan distribusi surat edaran dimulai pada Selasa, 26 Maret 2024 hingga Senin, 1 April 2024. Beberapa perusahaan sudah dikunjungi dan untuk sisa perusahaan yang belum terjangkau sudah didistribusikan secara online atau melalui e-mail. Tujuan pendistribusian surat edaran ini sebagai upaya preventif dalam permasalahan yang terkait dengan THR dan realisasi THR Keagamaan Tahun 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam surat tersebut. Dalam rangka memonitoring penerapan THR dalam sudut pandang perusahaan telah tersedia formulir isian kesanggupan perusahaan untuk membayarkan THR serta, untuk menampung pekerja atau buruh yang mengalami permasalahan terkait THR Keagamaan Tahun 2024 juga terdapat formulir pengaduan. Selain dengan cara pendistribusian, bidang hubungan industrial juga menyediakan POSKO Wadul dan Konsultasi (WAKUL) THR Keagamaan Tahun 2024 yang berlokasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember.
.jpg)
sejauh ini Disnaker Jember terus berupaya untuk memberikan informasi secara terbuka dan memberikan pelayanan kepada pekerja dengan membuka posko pengaduan THR Keagamaan tahun 2024, dikarenakan perusahaan wajib membayarkan THR H -1 Minggu sebelum hari raya dan apabila perusahaan tidak membayarkan THR dan kewajiban maka akan mendapatkan peringatan/sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, sejauh ini sudah ada beberapa pekerja yang melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember tentang belum dibayarnya THR keagamaan tahun 2024 dan saat ini telah di tindak lanjuti oleh bidang hubungan industial untuk memnuhi kewajiban dari para pekerja.
.jpg)