MEDIASI HUBUNGAN INDUSTRIAL
Disnaker Jember - 28 Maret 2024, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan jamsostek melakukan kegiatan mediasi Perselisihan Hubungan Industrial, antara Pihak I dan Pihak II (Cv anugrah maha jaya motor dan pekerja Cv anugrah maha jaya motor) dengan mengadakan perundingan Bipartit di ruangan Mediasi Dinas tenaga Kerja Kabupaten Jember pada hari Rabu, tanggal 27 Maret 2024, Pukul 13.00 s/d Pukul 15.30 WIB.Kegiatan Perundingan/Mediasi secara Bipartit terdiri dari Kepala Bidang HI Dinas Tenaga Kerja Kabupaten, Mediator Bidang HI Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember, Perwakilan Perusahaan sebagai Pihak I, Pihak Pekerja/Buruh sebagai Pihak II.Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Jamsos Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember .Kegiatan Permasalah berawal dari PHK tanggal 12 Desember 2024, dengan memunculkan perselisihan penuntutan Gaji tanggal 1-12 desember 2024 beserta tali
asih.
Dari rapat Mediasi Perselisihan Perundingan Bipartit ini mengahasilkan kesepakatan secara damai;
• Dengan pihak perusahaan bersedia memenuhi tuntutan dari pihak pekerja;
• Pihak I dan Pihak II sepakat untuk mengakhiri hubungan kerja sejak tanggal 12 Desember 2023;
• Pihak II sepakat menerimma uang kompensasi dari Pihak I dengan besaran yang disesuaikan dengan kesepakatan;
• Dengan ditandatanganinya Perjanjian Bersama segala permasalahan antara pihak I dan pihak II dinyatakan telah selesai dan berkahir.
• Serta para pihak tidak akan saling menuntut apapun di kemudian hari.
.jpg)