RAPAT PESRSIAPAN DETEKSI DINI TAHUN 2024
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember, Jum’at, tanggal 8 Maret 2024, Pukul 13.00 hingga Pukul 15.30, mengadakan Rapat Persiapan Kegiatan Deteksi Dini Tahun 2024. Hal ini bertujuan untuk membentuk tim lintas sector atau unsur terkait demi menciptakan hubungan industrial yang harmonis di Kabupaten Jember Tahun 2024.
Kegiatan Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Jember tersebut terdiri dari Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember, Kepala Bidang HI, Kejaksaan Kabupaten Jember, Anggota Deteksi dini beserta Media.
Rapat dipandu oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember.
Pengantar dan sambutan dari Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember selaku ketua rapat Deteksi Dini, mengenai pembahasan : Latar belakang rapat deteksi dini, dasar hukum deteksi dini, tugas tim deteksi dini.
Maksud Kegiatan tersebut adalah melaksanakan rencana kegiatan deteksi dini sehingga dapat meminimalisir perselisihan antara buruh dengan bekerja sehingga dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis. Membina serta mengingatkan perusahaan agar tertib secara administrasi dalam rangka upaya preventif permasalahan hubungan industrial sehingga dapat menjadi daya tarik investor untuk berinvestasi di Kabupaten Jember..jpg)
Harapan dan Tanggapan anggota peserta rapat deteksi dini
1. Mengharapkan dengan adanya lembaga deteksi dini ini, diharapkan lembaga dapat membina dan menciptakan keharmonisan antara pengusaha dan para pekerja/buruh.
2. Dengan adanya lembaga ini diharapkan membantu LKS Bipartit dapat kembali membaik, sehingga membantu perselishan didalam sebuah perusahaan segera dapat diselesaikan.
3. Meningkatkan Sinergitas Antara Perusahaan, Instansi Pemerintah dan Buruh/Pekerja.
4. Memberikan wawasan bahwasannya serikat pekerja harus mengingatkan atau menghimbau anggotanya untuk meningkatkan sinergitas lebih baik dengan pihak pengusaha.
5. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan perusahaan bisa tertib dalam membayar upah sesuai UMK.