Sosialisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2023
Disnaker Jember - Pada tanggal 22 Desember 2022 Bidang Hubungan Industrial, Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja Kab. Jember melakukan Sosialiasi terkait Kenaikan Upah Minimum Kabupaten Jember untuk tahun 2023, kepada Pelaku Usaha/Perusahaan dan Juga Pekerja.
Sekitar 200 Perusahaan dan perwakilan Pekerja menghadiri acara tersebut yang berlangsung di Ballrom Hotel Bandung Permai pada pukul 09.00 Acara tersebut di buka langsung oleh Sekretaris Rifendy Wahjuwibakti, S.IP Dinas Tenaga Kerja Kab. Jember dan Kabid Bidang Hubungan Industrial Lily Rismawati, S.Sos.
Dalam acara tersebut menghimbau kepada Perusahaan/Pelaku Badan usaha untuk di tahun 2023 membayar Pekerja sesuai dengan UMK yang telah tertuang dalam surat keputusan Gibernur Jawa Timur nomor 188/889/KPTS/013/2022 yang ditandatangi pada tanggal 7 Desember 2022 yaitu UMK Jember sebersar : 2.555.662,91 pada Tahun 2023.
Setelah 2 tahun UMK Kab. Jember tidak ada kenaikan pada tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar 10% dari tahun 2022, semoga dengan kenaikan ini bisa mensejahterakan Pekerja di Kabupaten Jember.