Verifikasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Basis Sarbumusi UD. Sido Harjo

Verifikasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Basis Sarbumusi UD. Sido Harjo

Disnaker Jember -  Kamis 5 Januari 2022 Bidang Hubungan Industrial,Syaker dan Jamsostek melakukan kegiatan Verifikasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Basis Sarbumusi UD. Sido Harjo, yang bertempat di Kantor Dinas Tenaga Kerja Jl. Kartini No.2 Jember yang berlangung pada pukul 08.30 - Selesai dan di hadiri juga oleh : 

  1. Pengurus DPC Sarbumusi Jember
  2. Pengurus Basis Sarbu Musi
  3. Pengusaha/Perusahaan

Kegiatan Verifikasi ini di lakukan untuk mengetahui berapa jumlah Serikat Buruh yang berada di UD. Sido Harjo dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para buruh/pekerja, karena jika terjadi sesuatu hal yang tidak di inginkan mererka para pekerja/buruh mempunyai suatu nanungan yang melindungi dan menyampaikan aspirasinya terkait buruh/pekerja melalui Sarbumusi.
Disnaker Jember juga kembali mengingatkan kepada pelaku usaha/pengusaha/perusahaan untuk melakukan semua prosedur dan sesuai dengan regulasi, mulai dari Gaji,BPJS dan lainya, guna untuk kesejahteraan buruh/pekerja di Kabupaten Jember, karena terkadang masih ada perusahaan yang tidak melakukan sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku karena pada tanggal 24 Desember 2022 kemaris Disnaker Jember juga sudah melakukan kegiatan Sosialisasi terkait UMK dan menyampaikan beberapa hal penting pada saat itu kepada perusahaan dan kami berharap dengan adanya kegiatan verifikasi ini juga selalu berkomunikasi dengan kami Disnaker Jember untuk menjaga sinergi dan keselarasan antaran pelaku usaha dan juga pekerja agar tetap sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku.


Dalam pertemuan tersebut juga di sampaikan jika ada sebuah permasalah segera untuk melakukan musyawarah terlebih dahulu antara kedua belah pihak jika pada musyawarah tersbut belum menemukan solusi maka segera untuk melapor kepada kami karena itu sudah menjadi tugas kami untuk mengayomi pekerja dan buruh yang ada di Kabupaten Jember maka kami akan melakukan pemanggilan kepada kedua belah pihak untuk memberikan solusi susuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku supaya tidak ada kesalapaham antara kedua belah pihak, 


 

Baca Juga