VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA CALON PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN 15 MEI 2024

VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA CALON PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN 15 MEI 2024

Disnaker Jember - Rabu 15 Mei 2024, Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Jamsostek melakukan kegiatanverifikasi dan validasi data calon penerima bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan Jember pada acara tersebut di buka secara langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember Drs. SUPRIHANDOKO, MM dalam sambutannya beliau menyampaikan Pastikan bahwa verikfikasi dan validasi data dapat dilakukan sebaik mungkin karena ditakutkan ada kesalahan dan harus cermat karena ini berkanaan dengan masyarakat, ada data sebanyak 49888, namun masih dikoordinasikan dengan bupati agar jumlah itu dapat direalisasikan semaksimal itu, karena ada SILPA. Disnaker siap untuk memfasilitasi pekerja agar dapat kompeten banyak kelas untuk pelatihan agar dapat menyalurkan tenaga kerja dari warga lokal pungkasnya. Kepala BJS Ketenagakerjaan Jember juga menyampaikan Hal hal yang terkait verval data yang menjadi focus adalaha pekerja pekerja yang bukan pekerja penerima upah, karena pekerja di jawa timur menjadi pekerja terbesar no 3 di Jawa Timur Tantangan kita adalah coverage di sector non industry yang harus di cover oleh bpjs, karena sector pertanian merupakan sector utama dalam aktifitas kabupaten jember mempunyai terget untuk menjalankan uu tk menyelenggarakan jamsostek untuk resiko2 yang terjadi kepada pekerja rentan utamanya buruh tani tembakau.

Ditahun 2022 sebanyak 15000, 2023 sebanyak 20100. Data yang diambil pada tahun 2023 berdasarkan 3 sumber yang DTPHP, APTI, BPJS, dicocokan dengan data dtks oleh bpjs ketenagakerjaan klaim 2023 september oktober noveber desember dan akan ditambahkan di 3 bulan depan tahun 2024 untuk Jaminan Yang Dinas Tenaga Kerja tanggung ada 2 jaminan yaitu jainan kecelakaan dan jaminan kematian dengan iuran perbulannya 16.800 dan telah di bayar 4 bulan dengan sebanyak 20.097 peserta dari Vuruh tani tebakau di Kabupaten Jember, diberikan daftar nama pada bulan novemmber tahun 2023 untuk di pantau apabila mendapati klaim Bpjs ketenaga kerjaan Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) adalah Pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut. Orang perorangan yang melakukan kegiatan usaha secara mandiri untuk memperoleh penghasilan UU no 24 tahun 2014 tentang setiap orang harus mendapat BPJS, harapannya dalam kedepannya dapt di klaim juga kecelakaan kerja Jkk tidak ada batas biaya sebagai santunan pengganti upah sehingga peserta dan keluarganya bisa tetap memenuhi kebutuhan hidupnya.

Baca Juga